PELAKSANAAN GERAKAN SATU PERANGKAT DAERAH SATU DESA DAMPINGAN MENUJU DESA AMAN DAN SEJAHTERA
Berlokasi di Desa Banyumudal Kecamatan Moga pada hari kamis 29 September 2022 Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nonor 450/0007383 tanggal 18 Mei 2021 tentang Replikasi Gerakan โSatu Perangkat Daerah Satu Desa Dampinganโย serta petunjuk dari Bupati Pemalang. Unit Kerja Bagian Umum di bawah naungan Sekretaris Daerah melakukan pendampingan Desa di wilayah selatan.
Desa dampingan merupakan target desa lokasi yang memenuhi kriteria untuk dilakukan intervensi penanggulangan kemiskinan. Pemilihan desa lokasi yang mendapatkan pendampingan berdasarkan olah data jumlahย rumahย tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah yaitu rumah tangga pada desil 1ย Basis Data Terpadu dengan Indeks Desa Membangun. Desil 1 merupakan rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan sampai dengan 10% terendah di Indonesia, yang menunjukkan kategori rumah tangga sangat miskin. Untuk Kabupaten Pemalang diambil 86 desa/kelurahan yang termasuk desa merah dan desa dengan jumlah penduduk kategori miskin ekstrim yang terbanyak yang akan menjadi prioritas untuk dilakukan pendampingan.
Di dampingin oleh para kassubag , Kepala Bagian Umum melakukan survei dan monitoring terkait data yang telah di dapat oleh Bagian Umum tentang kemiskinan yang ekstrim pada Desa Banyumudal Kecamatan Moga dengan Scanning cepat terhadap karakteristik masyarakat miskin :
1) Tidak masukย ย ย dalamย ย ย kepesertaanย ย ย programโprogram pemerintah (KKS, KIP, KIS, BPJS mandiri, PKH, Rastra).
2) Anggota keluarga yang tidak memiliki kartu identitas (KTP, Akte Kelahiran dan Kartu Pelajar);
3) Anak yang tidak bersekolah pada usia sekolah (7-18 tahun);
4)ย ย Anggota rumah tangga yang memiliki penyakit kronis dan
disabilitas (cacat);
5) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH);
6) Sumber air minum (sumur/mata air) yang tidak terlindungi;
7) Tidak memiliki fasilitas tempat BAB (jamban);
8) Sumber penerangan utama bukan listrik;
9) Kepala rumah tangga yang tidak bekerja.
keduaย Scanning cepat terhadap potensi pengembangan ekonomi desa
- Potensi Sumber Daya Alam;
- Potensi Lembaga Ekonomi Desa (BUM Desa, KWT, Poktan, Darwis, UEP, LUEP dll);
- Potensi Usaha Mikro (Olahan hasil pertanian/perikanan/peternakan dan lainnya);
- Potensi Sumber Daya Manusia
selanjutnya tindak lanjut dari kami selaku pendamping Desa Banyumudal adalah memfasilitasi dan memberikan arahan-arahan terkait apa saja yang perlu dilakukan oleh masyarakat Desa Banyumudal Kecamatan Moga.